1. Membantu Sekretaris Desa mengumpulkan bahan LaporanPenyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD).
2. Membantu Sekretaris Desa mengumpulkan bahan LaporanKeterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa (LKPJ).
3. Menyiapkan bahan musrenbang Kecamatan
4. Memastikan semua laporan tahunan sudah sudah selesaidibuat dan dilaporkan ke instasi terkait kecamatan maupunkabupaten.
5. Melaksanakan Musyawarah pembangunan Desa. Denganagenda ; Penceratan ulang RPJM Desa untuk kegiatan yang akan dilaksanakan melalui APB Desa, swadaya masyarakatmaupun program sektoral lainnya untuk perencanaan satutahu kedepan/tahun berikutnya.Apa saja yang dilaksanakandan administrasi yang harus dibuat.
Comments
Post a Comment