PERATURAN DESA ( PERDES )
NOMOR 07 TAHUN 2016
TENTANG
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN
PEDOMAN PENYELENGGARAAN BANK SAMPAH
DESA SUKA MAJU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SUKA MAJU
Menimbang: a. bahwa peningkatan produksi dan konsumsi
barang di masyarakat tidak didukung oleh penggunaan teknologi ramah lingkungan,
sistem penanganan dan pengelolaan sampah yang baik, serta budaya pengelolaan
sampah yang bertanggungjawab menyebabkan terjadinya peningkatan volume sampah
di Desa Suka Maju;
b. bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan
sampah tersebut, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif
dan terpadu dari hulu ke hilir agar dapat memberikan manfaat secara ekonomi,
mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan menjamin kelestarian alam
dan lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
c. bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan
kepastian hukum, kejelasan tanggungjawab dan kewenangan Pemerintah Desa, serta
peran serta masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat
berjalan secara proporsional, efektif dan efisien;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Desa Suka
Maju tentang Pengelolaan Sampah dan Pedoman Pengelolaan Bank Sampah;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
Tentang Pengelolaan Sampah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
2. Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. . Peraturan
Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
4. Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce,
Reuse, Dan Recycle Melalui Bank Sampah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 804);
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA SUKA MAJU
Dan
KEPALA DESA SUKA
MAJU
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN DESA SUKA MAJU TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN PEDOMAN
PENYELENGGARAAN BANK SAMPAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu Definisi
Pasal 1
Dalam
Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan
Pamong Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa.
3. Badan Permusyawaratan Desa yang
selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa.
4. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh kepentingan masyarakat setempat dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari
manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah
rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga.
6. Penghasil sampah adalah setiap orang
dan/ atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
7. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang
sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan
penanganan sampah.
8. Pengelola Sampah adalah pihak
melaksanakan pengelolaan sampah, yaitu Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha/swasta
dan anggota masyarakat yang melakukan pengelolaan sampah.
9. Tempat Pengumpulan dan Pemilahan Sampah
yang selanjutnya disingkat TPPS adalah tempat dilaksanakannya kegiatan
pengumpulan dan pemilahan untuk menampung suatu di wilayah tertentu yang didirikan
berdasarkan kondisi geografis dan jumlah volume sampah dari sumber sampah.
10. Rumah Pengolahan Sampah yang selanjutnya
disebut RPS adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan,
penggunaan ulang, pendauran ulang, dan pengolahan dengan prinsip 3R (reduce,
reuse, recycle).
11. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya
disebut TPA adalah tempat sebagai tempat untuk memproses dan mengembalikan
sampah ke media lingkungan.
12. Bank sampah adalah tempat pemilahan dan
pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki
nilai ekonomi.
13. Lingkungan adalah lingkungan hidup yaitu
kesatuan ruang darat, laut maupun udara dengan semua benda, daya, keadaan dan
mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
14. Ramah Lingkungan adalah keadaan yang berhubungan
dengan kualitas yang dapat dipakai kembali, dapat diuraikan secara biologis
atau dapat dibuat kompos, dapat didaur ulang dan tidak beracun atau berbahaya
bagi lingkungan.
Bagian
Ke Dua
Ruang
Lingkup
Pasal
2
Ruang
lingkup dan kewenangan pengelolaan sampah yang diatur dalam Peraturan Desa ini
meliputi :
a. sampah rumah tangga; dan
b. sampah sejenis sampah rumah tangga.
Pasal
3
1) Sampah rumah tangga berasal dari
kegiatan sehari-hari di dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah
spesifik.
2) Sampah spesifik meliputi :
a. sampah yang
mengandung bahan berbahaya dan beracun;
b. sampah yang
timbul akibat bencana;
c. sampah medis;
d. puing
bongkaran bangunan;
e. sampah yang
secara teknologi belum dapat diolah; dan
f. sampah yang
timbul secara tidak periodik.
3)
Sampah sejenis sampah rumah tangga berasal dari kawasan komersial, kawasan
industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas
lainnya.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dilakukan
berdasarkan asas:
a. harmoni,
dan kelestarian lingkungan;
b. tanggung jawab;
c. berkelanjutan;
d. manfaat;
e. keadilan;
f. kesadaran;
g. kebersamaan;
h. kesehatan;
i. keamanan; dan
j. nilai ekonomi.
Pasal 5
1.
Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga bertujuan:
a. mewujudkan
lingkungan yang bersih dan sehat;
b. mengurangi
kuantitas dan dampak yang ditimbulkan oleh sampah;
c.
meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat; d. meningkatkan kualitas lingkungan
hidup;
e. menjadikan
sampah sebagai sumber daya; dan
f. mengubah
perilaku masyarakat dalam penanganan sampah.
2.
Pedoman Penyelenggaraan Bank Sampah bertujuan untuk memberikan pedoman
pelaksanaan kegiatan 3R melalui bank sampah terhadap sampah rumah tangga.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
PEMERINTAH DESA
Pasal 6
Pemerintah
Desa mempunyai tugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan
berwawasan lingkungan.
Pasal 7
Tugas
Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. menumbuhkembangkan dan meningkatkan
kesadaran masyarakat dalam penanganan sampah;
b. meningkatkan kapasitas dan kompetensi
tenaga pengelola sampah;
c. melakukan pengembangan teknologi dalam
pengurangan dan penanganan sampah;
d. memfasilitasi, mengembangkan dan
melaksanakan upaya pengurangan, penanganan dan pemanfaatan sampah;
e. melaksanakan pengelolaan sampah dan
memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah.
Pasal 8
Dalam
penyelenggaraan pengelolaan sampah, Pemerintah Desa mempunyai kewenangan:
a. membina kelembagaan, sumber daya manusia,
sarana dan peralatan, serta pembiayaan yang mendukung pengelolaan persampahan
yang menjadi kewenangan Pemerintah Desa;
b.
menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berskala desa berdasarkan
kebijakan undang-undang;
c.
menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja dalam kegiatan
pengelolaan sampah;
d.
menyelenggarakan kerja sama, kemitraan, dan fasilitasi investasi dan
pengembangan jejaring dalam pengelolaan sampah;
e.
memfasilitasi peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan
prasarana dan sarana persampahan yang dikelola pedukuhan, RT, serta kelompok
masyarakat lain di wilayahnya.
Comments
Post a Comment