PERDES


PERATURAN DESA ( PERDES )
NOMOR 07 TAHUN 2016
TENTANG
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN
PEDOMAN PENYELENGGARAAN BANK SAMPAH






 










DESA SUKA MAJU









DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SUKA MAJU

Menimbang:    a. bahwa peningkatan produksi dan konsumsi barang di masyarakat tidak didukung oleh penggunaan teknologi ramah lingkungan, sistem penanganan dan pengelolaan sampah yang baik, serta budaya pengelolaan sampah yang bertanggungjawab menyebabkan terjadinya peningkatan volume sampah di Desa Suka Maju;
 b. bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan sampah tersebut, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar dapat memberikan manfaat secara ekonomi, mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan menjamin kelestarian alam dan lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
 c. bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggungjawab dan kewenangan Pemerintah Desa, serta peran serta masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien;
 d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Desa Suka Maju tentang Pengelolaan Sampah dan Pedoman Pengelolaan Bank Sampah;
Mengingat:      1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. . Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
4. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, Dan Recycle Melalui Bank Sampah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 804);





Dengan Kesepakatan Bersama
 BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKA MAJU  
Dan
 KEPALA DESA SUKA MAJU

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN DESA SUKA MAJU TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN BANK SAMPAH

BAB I
KETENTUAN UMUM
 Bagian Kesatu Definisi
 Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
1.       Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Pamong Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa.
3.      Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
4.      Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.      Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga.
6.      Penghasil sampah adalah setiap orang dan/ atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
7.      Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
8.      Pengelola Sampah adalah pihak melaksanakan pengelolaan sampah, yaitu Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha/swasta dan anggota masyarakat yang melakukan pengelolaan sampah.
9.      Tempat Pengumpulan dan Pemilahan Sampah yang selanjutnya disingkat TPPS adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan dan pemilahan untuk menampung suatu di wilayah tertentu yang didirikan berdasarkan kondisi geografis dan jumlah volume sampah dari sumber sampah.
10.  Rumah Pengolahan Sampah yang selanjutnya disebut RPS adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, dan pengolahan dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle).
11.  Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat sebagai tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
12.  Bank sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.
13.  Lingkungan adalah lingkungan hidup yaitu kesatuan ruang darat, laut maupun udara dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
14.  Ramah Lingkungan adalah keadaan yang berhubungan dengan kualitas yang dapat dipakai kembali, dapat diuraikan secara biologis atau dapat dibuat kompos, dapat didaur ulang dan tidak beracun atau berbahaya bagi lingkungan.


Bagian Ke Dua
Ruang Lingkup

Pasal 2

Ruang lingkup dan kewenangan pengelolaan sampah yang diatur dalam Peraturan Desa ini meliputi :
a. sampah rumah tangga; dan
b. sampah sejenis sampah rumah tangga.

Pasal 3

1)      Sampah rumah tangga berasal dari kegiatan sehari-hari di dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
2)      Sampah spesifik meliputi :
a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
b. sampah yang timbul akibat bencana;
c. sampah medis;
d. puing bongkaran bangunan;
e. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan
f. sampah yang timbul secara tidak periodik.
      3)  Sampah sejenis sampah rumah tangga  berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
 Pasal 4
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dilakukan berdasarkan asas:
 a.  harmoni, dan kelestarian lingkungan;
 b. tanggung jawab;
 c. berkelanjutan;
 d. manfaat;
 e. keadilan;
 f. kesadaran;
 g. kebersamaan;
 h. kesehatan;
 i. keamanan; dan
 j. nilai ekonomi.

Pasal 5
1.      Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga bertujuan:
 a. mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat;
 b. mengurangi kuantitas dan dampak yang ditimbulkan oleh sampah;
 c. meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat; d. meningkatkan kualitas lingkungan hidup;
 e. menjadikan sampah sebagai sumber daya; dan
 f. mengubah perilaku masyarakat dalam penanganan sampah.
2. Pedoman Penyelenggaraan Bank Sampah bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan kegiatan 3R melalui bank sampah terhadap sampah rumah tangga.

BAB III
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DESA

Pasal 6
Pemerintah Desa mempunyai tugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
Pasal 7
Tugas Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
 a. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penanganan sampah;
 b. meningkatkan kapasitas dan kompetensi tenaga pengelola sampah;
 c. melakukan pengembangan teknologi dalam pengurangan dan penanganan sampah;
 d. memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan dan pemanfaatan sampah;
 e. melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah.

Pasal 8
Dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, Pemerintah Desa mempunyai kewenangan:
 a. membina kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan peralatan, serta pembiayaan yang mendukung pengelolaan persampahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Desa;
b. menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berskala desa berdasarkan kebijakan undang-undang;
c. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja dalam kegiatan pengelolaan sampah;
d. menyelenggarakan kerja sama, kemitraan, dan fasilitasi investasi dan pengembangan jejaring dalam pengelolaan sampah;
e. memfasilitasi peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan prasarana dan sarana persampahan yang dikelola pedukuhan, RT, serta kelompok masyarakat lain di wilayahnya.






Comments